Pelepasan Burung bagi Pasangan yang Baru Saja Menikah
Administrator 23 Oktober 2020 17:44:26 WIB
TERONGNEWS.
Pandemi yang disebabkan oleh Virus Corona memang membawa banyak perubahan di dunia, khususnya dalam menjalani kehidupan dengan peraturan “kebiasaan baru” atau new normal. Hal tersebut juga terjadi di Desa Terong. Di atara banyaknya perbahan yang terjadi, salah satunya adalah perubahan tata cara pernikahan. Awalnya, warga yang ingin menikah dapat melaksanakan akad nikah di rumah dengan mengundang pihak KUA dan dengan acara hajatan yang melibatkan banyak warga pula.
Namun karena pandemi Virus Corona yang melanda, kebijakan baru pun diterapkan. Bagi yang ingin menikah, hanya boleh melaksanakan akad nikah di KUA dengan pengantar maksimal 10 (sepuluh) orang saja. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan massa.
Selain itu, baru-baru ini, Kepala KAU Dlingo mengeluarkan kebijakan baru bagi pasangan yang telah melaksanakan akad untuk melepaskan sepasang burung di halaman KUA. Kebijakan tersebut bertujuan untuk melestarikan kembali keseimbangan ekosistem alam dengan cara melepaskan sepasang burung agar kembali hidup di alam bebas.
Bagi pasangan yang belum sempat melaksanakan pelepasan burung, maka dilaksanakan di desa masing-masing. Seperti halnya pagi ini, Jum’at (23/10/2020), pukul 9.30 WIB di halaman Balai Desa Terong juga dilaksanakan pelepasan burung oleh tiga pasang suami istri. Dipimpin oleh Lurah Desa Terong, pasangan suami istri tersebut masing-masing melepas sepasang burung agar kembali ke alam bebas. (AR)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Peta Lokasi Kantor
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












