Pemberitahuan
Administrator 01 September 2016 20:31:30 WIB
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 471/1768/SJ Tanggal 12 Mei 2016 Perihal Percepatan Penerbitan KTP Elektronik dan Akta Kelahiran.
Dengan ini diberitahukan bahwa :
1. Bagi penduduk yang telah mencapai usia wajib KTP (Berusia 17 Tahun atau lebih per tanggal 01 Mei 2016) agar segera melakukan perekaman KTP-El sebelum tanggal 30 September 2016
- Untuk wajib KTP Pemula dilaksanakan di Kecamatan
Syarat : Fotocopy KK dan Akta kelahiran
- Untuk Non Pemula dilaksanakan di Dinas DukCapil
Syarat : Fotocopy KK dan KTP Lama
2. Bagi Penduduk yang telah melekukan perekaman KTP-El namun sampai sekarang belum jadi, agar segera mengurus ke Dinas DukCapil dengan membawa KTP Lama, untuk dilakukan pengecekan di database kependudukan .
Demikian untuk menjadikan maklum dan informasi ini agar disebarluaskan kepada warga masyarakat adi wilayah/Lingkungan saudara.
Terimakasih
Facebook : Desa Terong
Blog : http://desaterongdlingo.blogspot.co.id/
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Peta Lokasi Kantor
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












