PENINGKATAN KAPASITAS LKD&TPK DESA
Administrator 02 Mei 2017 22:51:30 WIB
TERONGNEWS
Jum'at, 28 April 2017 pukul 13.00 WIb bertempat di Aula Lantai II Balai Desa Terong mengadakan Peningkatan Kapasita Lembaga Kemsayarakatan Desa dan TPK Desa yang dihadiri oleh Kasi Desa, Kaur Desa, PKK Desa, kader posyandu. dan TPK Desa. Lurah Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa (PTPKD) adapun unsur PTPKD Pamong desa antara lain :
a. Carik Desa
b. Kepala Seksi
c. Kepala Urusan
d. Bendahara Desa
PK bertanggung jawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kegiatan. Pertanggungjawaban Belanja dan laporan Hasil kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di Desa.
LKD dan Komponen Masyarakat yang kegiatannya telah dianggarkan dalam APBDes mempunyai HAK untuk mendapatkan / menyerap anggaran sesuai yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Adapun alur pencairan SPP :
PK membuat SPP--->Diverifikasi carik --->Dimintakan Persetujuan Lurah--->Bendahara membayarkan uang kpd PK
Untuk pelaksanaan dilaksanakan oleh Bendahara Desa dengan dokumen pencairan berupa SPP. SPP dilampiri bukti pengeluaran uang ( Srat Pertanggungjawaban /SPJ ). Sedangkan yang jadi lampiran SPP antaralain : Nota Belanja, Kwitansi, daftar penerimaan pembayaran, daftar hadir, dan notulen.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Peta Lokasi Kantor
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














