Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa
Administrator 16 November 2017 16:48:15 WIB
TERONGNEWS
Berdasarkan rujukan :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
3. Nota Kesepahaman antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Kementerian dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan permasalahan dana Desa;
3. Hasil Rakor terbatas bersama instansi terkait tentang pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa pada Hari Selasa, 24 Oktober 2017 di Ruang Vicon Kapolda D.I.Yogyakarta.
Maka dalam rangka menindaklanjuti rujukan tersebut pada hari ini Kamis, 16 November 2017 bertempat di Gedung Grha Sarina Vidi Jl.Magelang Km.8 No. 75 Yogyakarta Lurah Desa Terong, Welasiman mengikuti acara ini bersama Bhabinkamtibmas Desa Terong,Gangsal Wirajati. Adapun peserta terdiri dari Seluruh Bupati, kapolsek, Camat, Lurah, dan Bhabinkamtibmas yang wilayahnya mendapat alokasi dana desa.
Sehingga untuk memperkuat pengawasan dana desa, Polri menugaskan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing untuk ikut serta mengawasi dan mengajak masyarakat untuk berperan dan ikut aktif dalam pengawasan dana desa. Pengawasan dalam hal ini bukan berarti secara diam-diam namun lebih kearah pendekatan dan pengawasan sehingga nantinya akan terwujud Desa dengan Pengelolaan dana desa yang baik, efektif dan terbuka kepada masyarakat.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Peta Lokasi Kantor
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














