Yuk Warga Terong Daftar Jadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) !!!!!
Administrator 25 Januari 2018 11:30:19 WIB
TERONGNEWS
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraanya Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Wilayah Kabupaten Bantul.
Bagi penyandang disabilitas pun dapat mendaftar sebagai PPK sepanjang memenuhi persyaratan sebagai anggota PPK dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota PPK.
Untuk Informasi Syarat Pendaftaran dan kelengkapan pendaftaran bisa langsung menghubungi Kepala Pedukuhan ( Dukuh ) di Wilayah masing-masing. Waktu pendaftaran menjadi anggota PPK ini dari tanggal 22 Januari s/d 31 Januari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Bantul Jalan Wachid Hasyim, Sumuran, Palbapang, Bantul setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Peta Lokasi Kantor
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













