Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kecamatan Dlingo
Administrator 28 Maret 2018 19:43:09 WIB
TERONGNEWS
Bertempat di Pendopo Kecamatan Dlingo, Lurah Desa se Kecamatan Dlingo beserta BPD, LPMD, Karang Taruna serta PKK Desa mengikuti acara sosialisasi yang diadakan oleh Diskominfo Kabupaten Bantul sekitar pukul 09.30 WIB. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa masyarakat itu berhak atas informasi terkait pelaporan pemerintah maupun terkait informasi pribadi yang mungkin datanya ada di Pemerintah Desa. Oleh karena itu dengan adanya latar belakang inilah Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Hazwan Iskandar Jaya memberikan penjelasan terkait keterbukaan informasi publik ini.
Di era seperti sekarang ini yang memang informasi publik sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi sehingga beliau menyampaikan ketika ada pemerintah desa yang menghambat atau tidak memperbolehkan masyarakat untuk mengetahui data maupun informasi publik, maka Komisi Informasi Daerah DIY siap memberikan solusi karena memang Komisi Informasi Daerah DIY ini merupakan lembaga penyelesaian sengketa informasi.
Data pribadi boleh diberikan kepada pihak tertentu asalkan sudah mendapat persetujuan dari pihak yang bersangkutan jangan sampai ada pihak tertentu yang memberikan informasi pribadi seseorang tanpa sepengetahuan sipemilik data. Ada beberapa informasi memang yang harus di rahasiakan antaralain :
- - Data Pribadi
- - Informasi terkait dengan proses penegakan hukum / penyidikan/ penyelidikan
- - Perlindungan usaha
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Peta Lokasi Kantor
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














